Oleh: Abu Furqan Al-Banjari
Abu Syuja’ rahimahullah berkata (yang maknanya):
Orang yang meninggalkan shalat itu terbagi dua:
1. Yang meninggalkan shalat karena tidak meyakini kewajibannya, orang seperti ini hukumnya sebagaimana hukum orang yang murtad.
[Syaikh Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha menjelaskan bahwa ia dihukumi kafir, mayatnya tidak dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin]
2. Yang meninggalkan shalat karena malas, sedangkan ia masih meyakini kewajiban shalat tersebut. Orang seperti ini diminta bertaubat. Jika ia mau bertaubat dan melaksanakan shalat, ia dibebaskan. Dan jika ia tidak mau bertaubat, ia dihukum bunuh sebagai had atasnya. Dan ia masih dihukumi sebagaimana kaum muslimin yang lain.
(Syaikh Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha menjelaskan maksudnya adalah mayatnya tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, karena ia adalah bagian dari mereka)
Sumber: at-Tadzhib fi Adillah Matn al-Ghayah wa at-Taqrib karya Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha, hal 224-225.
Abu Furqan Al-Banjari
Latest posts by Abu Furqan Al-Banjari (see all)
- Hukum Peringatan Hari Kelahiran Nabi yang Mulia - 1 November 2019
- Bolehkah Mengikuti Selain Madzhab yang Empat? - 1 Oktober 2019
- “Menyelisihi” Ulama Terdahulu, Belum Tentu Penyimpangan Beragama - 9 September 2019
Leave a Reply