Oleh: Muhammad Abduh Negara
Fadhilatusy Syaikh – semoga Allah memeliharanya – ditanya: “Apakah ilmu-ilmu seperti kedokteran dan teknik termasuk aktivitas tafaqquh fid diin?”
Beliau menjawab:
“Ilmu-ilmu ini tidak termasuk aktivitas tafaqquh dalam agama Allah, karena orang-orang tidak mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah di dalamnya. Namun, ilmu-ilmu ini merupakan perkara yang diperlukan oleh kaum muslimin. Karena itu sebagian ahli ilmu berkata: Mempelajari industri, kedokteran, teknik, geologi, dan semisalnya hukumnya fardhu kifayah, bukan karena ia termasuk ilmu syar’i, tapi karena ia ilmu yang mesti ada untuk teraihnya kemaslahatan umat secara sempurna.
Karena itu, saya mengingatkan ikhwan yang mempelajari ilmu-ilmu semisal ini, niatnya mempelajari ilmu ini haruslah untuk memberikan manfaat bagi saudara-saudaranya kaum muslimin, dan untuk mengangkat derajat umat Islam.”
*Diterjemahkan secara bebas dari “Kitab Al-‘Ilm”, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, cetakan Ad-Dar Al-‘Alamiyyah, Mesir, hlm. 144.
Catatan:
Pernyataan beliau, “Mempelajari ilmu ini haruslah untuk memberikan manfaat bagi saudara-saudaranya kaum muslimin, dan untuk mengangkat derajat umat Islam.”, harus menjadi perhatian khusus.
Abu Furqan Al-Banjari
Latest posts by Abu Furqan Al-Banjari (see all)
- Hukum Peringatan Hari Kelahiran Nabi yang Mulia - 1 November 2019
- Bolehkah Mengikuti Selain Madzhab yang Empat? - 1 Oktober 2019
- “Menyelisihi” Ulama Terdahulu, Belum Tentu Penyimpangan Beragama - 9 September 2019
Leave a Reply