Pertanyaan:
Apa hukum bekerja di perusahaan rokok?
Jawaban:
Haram bekerja memproduksi rokok, karena rokok itu haram. Setiap yang Allah haramkan mengonsumsinya, haram juga memproduksi, menjual, dan mendistribusikannya. Karena itu semua termasuk tolong-menolong dalam hal yang munkar. Siapa saja yang menolong orang melakukan keharaman, ia seperti orang yang melakukan keharaman tersebut.
Fatwa Dar Ifta Jordania
Diterjemahkan dari: https://www.aliftaa.jo/Question1.aspx?QuestionId=1300
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara
—
Teks asli:
السؤال :
ما حكم العمل في شركة دخان؟
الجواب :
يحرم العمل في إنتاج الدخان، لأن الدخان حرام وكل ما حرم الله تعاطيه يحرم إنتاجه وبيعه وتداوله؛ لما فيه من الإعانة على المنكر، ومن أعان على الحرام فهو كفاعله.
Abu Furqan Al-Banjari
Latest posts by Abu Furqan Al-Banjari (see all)
- Hukum Peringatan Hari Kelahiran Nabi yang Mulia - 1 November 2019
- Bolehkah Mengikuti Selain Madzhab yang Empat? - 1 Oktober 2019
- “Menyelisihi” Ulama Terdahulu, Belum Tentu Penyimpangan Beragama - 9 September 2019
Leave a Reply