Abu Syuja’ rahimahullah berkata (yang maknanya):
Orang yang meninggalkan shalat itu terbagi dua:
1. Yang meninggalkan shalat karena tidak meyakini kewajibannya, orang seperti ini hukumnya sebagaimana hukum orang yang murtad.
[Syaikh Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha menjelaskan bahwa ia dihukumi kafir, mayatnya tidak dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin]
2. Yang meninggalkan shalat karena malas, sedangkan ia masih meyakini kewajiban shalat tersebut. Orang seperti ini diminta bertaubat. Jika ia mau bertaubat dan melaksanakan shalat, ia dibebaskan. Dan jika ia tidak mau bertaubat, ia dihukum bunuh sebagai had atasnya. Dan ia masih dihukumi sebagaimana kaum muslimin yang lain.
(Syaikh Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha menjelaskan maksudnya adalah mayatnya tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, karena ia adalah bagian dari mereka)
Sumber: at-Tadzhib fi Adillah Matn al-Ghayah wa at-Taqrib karya Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha, hal 224-225.
Abu Furqan Al-Banjary
Latest posts by Abu Furqan Al-Banjary (see all)
- Benarkah Ada Keramat (Karamah) Pada Para Wali? - November 19, 2018
- Shalat Dhuha, Sunnah Atau Bid’ah? - November 13, 2018
- Suci dan Najisnya Air Kencing dan Kotoran Hewan: Kajian Fiqih Hadits dan Ikhtilaf Ulama - Januari 31, 2018