‘Urf adalah sesuatu yang dikenal, berlaku dan diakui di tengah-tengah masyarakat secara umum. Dalam pembahasan fiqih, keberadaan ‘urf diakui, dan karena hal inilah lahir kaidah fiqih al-‘aadatu muhakkamah.
Ini juga yang menjadi salah satu sebab berubahnya madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, dari madzhab qadim di Iraq ke madzhab jadid di Mesir, sebagaimana disebutkan oleh ‘Abdul Wahhab Khallaf dalam ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Perbedaan ‘urf di Baghdad dan di Mesir menyebabkan sebagian pendapat sang Imam berubah.
Contoh berlakunya ‘urf dalam fiqih misalnya -sebagaimana disebutkan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam Ushul al-Fiqh al-Islami-, diakuinya jual beli mu’athah, yaitu jual beli tanpa menyebutkan lafazh ijab qabul. Demikian juga dimutlakkannya kata ‘walad’ untuk anak laki-laki, dan tidak untuk anak perempuan.
‘Urf diakui dalam fiqih, selama ia tidak menghalalkan yang jelas-jelas haram, atau mengharamkan yang jelas-jelas halal.
Jika ‘urf bertentangan dengan dalil syar’i yang penunjukannya jelas, ia tidak diakui, dan ‘urf seperti ini disebut ‘urf fasid. Misalnya, berlakunya akad-akad ribawi (yang jelas-jelas riba) di tengah-tengah masyarakat saat ini, ia merupakan ‘urf fasid dan tetap tertolak. Hukum akad riba tetap haram, walaupun itu sudah menjadi ‘urf di tengah masyarakat.
Wallahu a’lam.
Abu Furqan Al-Banjari
Latest posts by Abu Furqan Al-Banjari (see all)
- Hukum Peringatan Hari Kelahiran Nabi yang Mulia - 1 November 2019
- Bolehkah Mengikuti Selain Madzhab yang Empat? - 1 Oktober 2019
- “Menyelisihi” Ulama Terdahulu, Belum Tentu Penyimpangan Beragama - 9 September 2019
Leave a Reply