Taqlid adalah mengambil pendapat seseorang, tanpa mengetahui dalilnya. Misalnya mengusap sebagian kepala saat berwudhu karena bertaqlid kepada asy-Syafi’i, dan semisalnya.
Tidak semua orang mampu melakukan ijtihad. Ada banyak orang, yang karena hal-hal tertentu, tidak memungkinkan mencapai derajat mujtahid. Maka, ia kemudian bertaqlid.
Sebagian orang menyatakan bahwa taqlid itu tercela, karena ia berarti mengikuti pendapat manusia, bukan mengikuti hujjah dan dalil. Namun, Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (seorang pakar fiqih yang dikenal luas keilmuannya di masa sekarang) menyatakan bahwa taqlid yang tercela itu adalah taqlid yang dilakukan oleh seorang mujtahid. Adapun orang awam, malah wajib baginya bertaqlid.
Dan ayat yang disebutkan oleh orang-orang yang mencela taqlid, misalnya ayat اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ dan semisalnya, menurut az-Zuhaili yang juga dikenal sebagai pakar tafsir ini, dimaksudkan untuk taqlid dalam perkara aqidah, dan taqlid dalam perkara aqidah memang tercela.
Disarikan dari kitab:
Ushul al-Fiqh al-Islami karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz 2, Hal. 1119-1121 (Daar al-Fikr, cetakan ke-1, 1406 H).
Abu Furqan Al-Banjary
Latest posts by Abu Furqan Al-Banjary (see all)
- Benarkah Ada Keramat (Karamah) Pada Para Wali? - November 19, 2018
- Shalat Dhuha, Sunnah Atau Bid’ah? - November 13, 2018
- Suci dan Najisnya Air Kencing dan Kotoran Hewan: Kajian Fiqih Hadits dan Ikhtilaf Ulama - Januari 31, 2018